Advertise

 _blank
 
Minggu, 02 Maret 2014

LKB, LEMBAGA PEMERSATU KOMUNITAS

2 komentar
Tangsel, MPN-Salah satu perwujudan dari kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat bagi Warga Negara Indonesia, guna ikut berperan serta dalam mensukseskan pembangunan Nasional merupakan hak yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 terhadap masyarakat dalam membentuk suatu perkumpulan yang mempunyai persamaan dalam kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Banyaknya organisasi yang tumbuh dan berkembang di Indonesia setelah era reformasi dan gejolak politik yang kian hari semakin tidak menentu telah banyak menimbulkan permasalahan sosial yang berakibat menimbulkan konflik horizontal, seperti tawuran warga, tawuran pelajar, tawuran mahasiswa, bentrokan antar Ormas banyak menghiasi pemberitan di berbagai surat kabar dan televisi yang tidak jarang menimbulkan korban jiwa.

“Padahal kejadian itu biasanya terjadi karena dipicu oleh persoalan yang sepele, misalnya perebutan lahan parkir, penurunan bendera salah satu Ormas, saling ejek, dan berbagai aksi lainnya demi sebuah harga diri untuk mempertahankan kelompoknya.” Demikian kata DR. Bambang. S, SH, M.kn, Pimpinan Umum Lembaga Komunitas Bersatu (LKB), disela-sela pertemuan seluruh komunitas yang tergabung didalam wadah LKB, Sabtu, 1 Maret 2014 yang lalu.

Lebih lanjut katanya, bahwa Lembaga Komunitas Bersatu (LKB) adalah sebagai suatu wadah berhimpunnya berbagai profesi dan komunitas seperti Komunitas Notaris/PPAT /PPAK, Komunitas Pengacara/Advokat (LKBHI), Komunitas Ormas, Komunitas LSM, Komunitas Jurnalis Komunitas Koperasi & UKM, Komunitas Pendidikan,  Komunitas Consultans Bisnis Independent (CBI), dan Komunitas Seni dan Budaya.

Lembaga yang bersifat menyatukan berbagai profesi ini berdiri berdasarkan Akta Notaris No : 05 tanggal 5 Oktober 2005 dan telah terdaftar / dilegalisasikan oleh Departemen Hukum dan HAM RI No : 7916/684 pada tanggal 5 Desember 2005, berkeyakinan akan mampu untuk mengimplementasikan undang-undang serta mampu  meminimalisir terjadinya konflik antar komunitas didalamnya.

“Komunitas yang tergabung didalam LKB bersifat fleksibel. LKB tidak akan membatasi ruang gerak komunitasnya dan selalu mensupport, mengapresiasi kegiatan-kegiatan positif yang dilakukan oleh masing-masing, Karena hal tersebut merupakan hak otonom tanpa menghilangkan identitas dari masing-masing komunitas bergabung didalamnya.” Tandasnya lagi.

DR. Bambang. S. SH, Mkn, akan membuka pintu lebar-lebar bagi organisasi-organisasi khususnya yang berada di Kota Tangerang Selatan untuk bergabung didalam wadah Lembaga Komunitas Bersatu (LKB), “Agar kita semua dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta dapat ikut berperan mensukseskan pembangunan Nasional khususnya di Kota Tangerang Selatan yang kita cintai.”ujarnya.
(Janas).
 
MERAH PUTIH NEWS © 2011 Main Blogger & Blogger Template & Blogging Stuff

Redaksi : Ruko Golden Madrid II Blok F-12 BSD, Serpong-Tangerang Selatan _ Hotline : 0813 1470 1500