Terdakwa
kasus dugaan suap SKRT (Sistem Komunikasi Radio Terpadu), Anggoro Widjojo
pemilik PT Masaro Radicom menjalani sidang lanjutan terkait
kasus Kementrian Kehutanan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Jakarta Pusat, Rabu, 30/4.
Didalam
persidangan tersebut Jaksa
meminta majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan materi perkara.
Jaksa Penuntu Umum menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibacakan
sudah memenuhi syarat sehingga menolak eksepsi keberatan yang diajukan
oleh kuasa hukum yang bersangkutan.
Sebelumnnya
kuasa hukum Anggoro menilai penerapan Pasal 5 ayat (1) huruf b terhadap
terdakwa tidak tepat tepat. Pada
dakwaan primer, suadara kandung terpidana Anggodo Widjojo itu dikenakan pasal 5
ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1). Subsidair pasal
13 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1).
Saat
dimintai keterangan kepada
salah satu Pengacara Terdakwa, Max Charles Hutagulang mengenai penolakan
eksepsi yang diajukan beliau memberikan jawaban secara sederhana.
“Didalam persidangan hal seperti itu sudah biasa, walaupun dari Penasehat
Hukum berharap eksepsinya di terima oleh Jaksa Penuntut Umum KPK."
Ujarnya. (Fauzi. S)