Advertise

 _blank
 
Jumat, 02 Mei 2014

JPU KPK MENOLAK EKSEPSI LAWYER ANGGORO

0 komentar
Terdakwa kasus dugaan suap SKRT (Sistem Komunikasi Radio Terpadu), Anggoro Widjojo pemilik PT Masaro Radicom menjalani sidang lanjutan terkait kasus Kementrian Kehutanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Jakarta Pusat, Rabu, 30/4.

Didalam persidangan tersebut Jaksa meminta majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan materi perkara.   Jaksa Penuntu Umum menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibacakan sudah memenuhi syarat  sehingga menolak eksepsi keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum yang bersangkutan.


Sebelumnnya kuasa hukum Anggoro  menilai penerapan Pasal 5 ayat (1) huruf b terhadap terdakwa tidak tepat tepat.  Pada dakwaan primer, suadara kandung terpidana Anggodo Widjojo itu dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1). Subsidair pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1).


Saat dimintai keterangan kepada salah satu Pengacara Terdakwa, Max Charles Hutagulang mengenai penolakan eksepsi yang diajukan beliau memberikan jawaban secara sederhana.  “Didalam persidangan hal seperti itu sudah biasa, walaupun dari Penasehat Hukum berharap eksepsinya di terima oleh Jaksa Penuntut Umum KPK." Ujarnya. (Fauzi. S)

Leave a Reply

 
MERAH PUTIH NEWS © 2011 Main Blogger & Blogger Template & Blogging Stuff

Redaksi : Ruko Golden Madrid II Blok F-12 BSD, Serpong-Tangerang Selatan _ Hotline : 0813 1470 1500