(Depok, MPN)- Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan penertiban bangunan
liar di sepanjang Jalan Juanda Depok, Selasa (23/12/14).
Penertiban ini dilakukan bersama tim gabungan dari Kepolisian,
TNI, Dinas BMSDA, BLH, dan pihak Pertamina dengan jumlah personel 350 orang.
“Sebelumnya sudah kami berikan surat peringatan pengosongan
sebanyak tiga kali namun tidak digubris,” ujar Kasatpol PP Kota Depok Nina
Suzana, seperti dikutip depok.go.id
Nina mengatakan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas jalur
pipa gas pertamina yang bisa membahayakan, ditambah adanya pembangunan jalan
tol di lokasi tersebut. Setelah nanti bangunan liar tersebut diratakan, wilayah
tersebut akan dijadikan ruang terbuka hijau.
“Total ada 68 bangunan yang mayoritas semi permanen gubuk dan
beberapa lapak dagang. Kebanyakan bangunan ini digunakan untuk berdagang dan
beberapa untuk tempat tinggal,” jelasnya.(muj)