Advertise

 _blank
 
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Selasa, 16 Februari 2016

OPH Ajak Mahasiswa tolak RUU KPK

4 komentar


Jakarta - Anri Saputra Situmeang selaku Direktur Eksekutif Organisasi Penimbang Hukum (OPH) mengajak seluruh mahasiswa Indonesia untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) khususnya Komisi III agar menghentikan pembahasan RUU KPK demi menjaga kekuatan lembaga antirasuah itu. 

Menurutnya justru pembahasan RUU KPK bisa memangkas kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. 

“Seyogianya DPR harus lebih fokus kembali mengenai R-KUHP dan R-KUHAP yang telah lama menjadi prolegnas di DPR,” ucapnya saat dijumpai di gedung KPK pada (10/2) lalu.

Anri menuturkan bahwa salah satunya yang menjadi masalah dalam RUU KPK adalah mengenai kewenangan penyadapan dimana dalam hal penyadapan oleh KPK harus meminta izin terlebihi dahulu kepada Dewan Pengawasan, apalagi Dewan Pengawasan tersebut dipilih oleh kepala negara Indonesia yakni presiden.

“Jika KPK melakukan penyadapan harus melalui izin dari Dewan Pengawasan, maka kami menduga tidak adanya lagi Pimpinan KPK bekerja secara independen dalam melakukan pemberantasan korupsi, padahal rata-rata keberhasilan lembaga KPK dalam mengungkap kasus korupsi berawal dari penyadapan, seperti contoh mengenai kasus Dewi Yasin Limpo,” keluhnya. (FSP)
Read more...
Minggu, 07 Februari 2016

Novel Baswedan Diusir Dari KPK

0 komentar
Pemindahan Novel Baswedan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sama dengan mengusir Novel dari lembaga antirasuah itu.
 
Novel dianggap tidak bersalah terkait kasus yang menjadikannya tersangka di kepolisian. "Ini pengusiran. Dia benar, tidak ditemukan kesalahan dalam bentuk apapun pada kasus yang dituduhkan," kata kuasa hukum Novel, Julis Ibrani, Jakarta, Sabtu (6/2/2016). 
 
Julius pun mengkritik mengenai rumor pemindahan Novel sebagai barter penghentian kasus Novel di Pengadilan Negeri Bengkulu. kata Julius, tidak ada yang bisa ditukarkan untuk sebuah keadilan. Begitu juga terhadap yang menimpa Novel. 
 
"KPK salah, tidak ada yang bisa ditawarkan atau ditukar atau dibarterkan untuk keadilan," tukas Julius.
 
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo, Kejaksaan Agung telah menarik berkas dakwaan Novel dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Penarikan tersebut untuk disempurnakan.
 
Sementara itu, Agus tidak menampik jika Novel bisa mengembangkan dirinya di luar institusi KPK. Walau belum ada sikap resmi KPK, pemindahan itu ramai disebut sebagai 'barter' agar kasus Novel dihentikan.
 
Pimpinan KPK sendiri memang dalam berbagai agar kasus Novel segera diselesaikan agar tidak menambah beban kerja pimpinan yang baru.
 
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan Kejaksaan Agung telah menarik surat dakwaan berkas Novel dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Kata Agus, itu hasil lobi intensif berhari-hari KPK. Namun, Agus tidak bersedia membeberkan lobi-lobi yang dimaksud.
 
Sekadar informasi, Novel adalah tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004. (tbn)



Sumber : bogornews 
 
Read more...

LSM LDKRI Siap Tampung Laporan Dugaan Tindak Pidana Khusus Dari Masyarakat

3 komentar


Jakarta - Ketua Umum  LSM LIDIK KRIMSUS RI (LDKRI), Ossie Gumanti mengatakan bahwa pihaknya siap menampung laporan masyarakat terkait dengan dugaan tindak pidana khusus yang dialami atau diketahui masyarakat. 

Menurutnya, selama ini banyak  masyarakat yang mengetahui atau bahkan mengalami sendiri kejahatan yang tergolong kedalam tindak pidana khusus bingung kemana harus melapor atau bahkan laporannya tidak pernah ditanggapi serius oleh penegak hukum.

"Tiap-tiap perwakilan daerah atau cabang LIDIK KRIMSUS di seluruh Indonesia sudah kami instruksikan sejak awal berdirinya untuk membuka Pusat-Pusat Bantuan Hukum (PBH) untuk masyarakat, kami akan menampung sekaligus akan mengawal jalannya penegakan hukum." ujarnya pada Sabtu dini hari (06/02), di DPP LDKRI Jl. Salemba Tengah, Jakarta Pusat. 
Dirinya menegaskan bahwa banyak sekali kasus-kasus tindak pidana khusus, didalamnya digawangi oleh orang-orang pintar dan berpendidikan,  memiliki jabatan-jabatan atau dekat dengan pejabat-pejabat penting pemerintahan. 
  
"Ya memang kalau kita amati selama ini kebanyakan para pelaku dari kasus korupsi contohnya atau beberapa kriminal khusus lainnya bukan dari orang jalanan. Dari awal memang sudah dirancang secara sistematis yang rata-rata mereka berkoordinasi dengan oknum2 ( aparat, red)." tegasnya. 

Terkait dengan hal tersebut, menurut Ossie mungkin itu salah satu penyebab banyak laporan masyarakat terkait kasus-kasus tindak pidana khusus mandeg atau tidak ditangani secara serius oleh penegak hukum.
“Tujuan kami sederhana, paling tidak dengan keberadaan kita banyak masyarakat yang bisa kita bantu terkait persoalan-persoalan hukum.” Katanya. (Red)
Read more...
Selasa, 01 September 2015

Penyerobotan Tanah di Pandeglang Milik H.TB.Suryadi Mendapatkan Perlawanan

5 komentar

[Pandeglang/MPN] - Kasus penyerobotan tanah yang sudah berlangsung tahunan milik Haji Tubagus Suryadi oleh Haji Cecep kini mendapatkan perlawanan dari pemiliknya. Haji Suryadi dengan bantuan Ormas Laskar Merah Putih, Sabtu (22/8), di Kelurahan Kabayan, Pandeglang-Banten, memasang plang serta menguasai fisik di lahan yang di klaim miliknya itu.

Menurut  keterangan dari Jamal Abdul Nasir, SH sebagai kuasa hukum dari Haji Suryadi bahwa apa yang dilakukan Haji Cecep jelas-jelas perbuatan melawan hukum. Dirinya berpendapat bahwa penyerobotan tanpa bukti kepemilikan oleh Haji Cecep masuk ranah pidana, bukan perdata.


“Apa  yang dilakukan lawan kami (Haji Cecep) tidak ada dasarnya. Dia tidak punya bukti kepemilikan apapun terhadap tanah ini. Jadi ini bukanlah merupakan (perbuatan) perdata, tetapi sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa apa yang sudah dilakukan Haji Cecep  sudah sangat merugikan kliennya, Haji Suryadi.

“Haji Cecep pernah menghambat proses penerbitan sertipikat klien kami dengan melakukan pemblokiran di BPN Pandeglang, Parahnya lagi dengan tanpa ijin apapun dari Klien kami, ia sudah berani menyewakan lahan tersebut kepada pihak ketiga.” Keluhnya.

Lebih lanjut katanya, bahwa dirinya sebagai kuasa hukum tetap akan melakukan upaya hukum serta akan mempidanakan siapa-siapa saja yang mencoba merampas hak-hak milik kliennya tersebut agar  dapat  tercapainya keadilan dan kepastian hukum di Republik Indonesia. (Adt)
Read more...
 
MERAH PUTIH NEWS © 2011 Main Blogger & Blogger Template & Blogging Stuff

Redaksi : Ruko Golden Madrid II Blok F-12 BSD, Serpong-Tangerang Selatan _ Hotline : 0813 1470 1500