Advertise

 _blank
 
Selasa, 16 Februari 2016

OPH Ajak Mahasiswa tolak RUU KPK

4 komentar


Jakarta - Anri Saputra Situmeang selaku Direktur Eksekutif Organisasi Penimbang Hukum (OPH) mengajak seluruh mahasiswa Indonesia untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) khususnya Komisi III agar menghentikan pembahasan RUU KPK demi menjaga kekuatan lembaga antirasuah itu. 

Menurutnya justru pembahasan RUU KPK bisa memangkas kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. 

“Seyogianya DPR harus lebih fokus kembali mengenai R-KUHP dan R-KUHAP yang telah lama menjadi prolegnas di DPR,” ucapnya saat dijumpai di gedung KPK pada (10/2) lalu.

Anri menuturkan bahwa salah satunya yang menjadi masalah dalam RUU KPK adalah mengenai kewenangan penyadapan dimana dalam hal penyadapan oleh KPK harus meminta izin terlebihi dahulu kepada Dewan Pengawasan, apalagi Dewan Pengawasan tersebut dipilih oleh kepala negara Indonesia yakni presiden.

“Jika KPK melakukan penyadapan harus melalui izin dari Dewan Pengawasan, maka kami menduga tidak adanya lagi Pimpinan KPK bekerja secara independen dalam melakukan pemberantasan korupsi, padahal rata-rata keberhasilan lembaga KPK dalam mengungkap kasus korupsi berawal dari penyadapan, seperti contoh mengenai kasus Dewi Yasin Limpo,” keluhnya. (FSP)
 
MERAH PUTIH NEWS © 2011 Main Blogger & Blogger Template & Blogging Stuff

Redaksi : Ruko Golden Madrid II Blok F-12 BSD, Serpong-Tangerang Selatan _ Hotline : 0813 1470 1500