Advertise

 _blank
 
Selasa, 01 September 2015

Penyerobotan Tanah di Pandeglang Milik H.TB.Suryadi Mendapatkan Perlawanan

5 komentar

[Pandeglang/MPN] - Kasus penyerobotan tanah yang sudah berlangsung tahunan milik Haji Tubagus Suryadi oleh Haji Cecep kini mendapatkan perlawanan dari pemiliknya. Haji Suryadi dengan bantuan Ormas Laskar Merah Putih, Sabtu (22/8), di Kelurahan Kabayan, Pandeglang-Banten, memasang plang serta menguasai fisik di lahan yang di klaim miliknya itu.

Menurut  keterangan dari Jamal Abdul Nasir, SH sebagai kuasa hukum dari Haji Suryadi bahwa apa yang dilakukan Haji Cecep jelas-jelas perbuatan melawan hukum. Dirinya berpendapat bahwa penyerobotan tanpa bukti kepemilikan oleh Haji Cecep masuk ranah pidana, bukan perdata.


“Apa  yang dilakukan lawan kami (Haji Cecep) tidak ada dasarnya. Dia tidak punya bukti kepemilikan apapun terhadap tanah ini. Jadi ini bukanlah merupakan (perbuatan) perdata, tetapi sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa apa yang sudah dilakukan Haji Cecep  sudah sangat merugikan kliennya, Haji Suryadi.

“Haji Cecep pernah menghambat proses penerbitan sertipikat klien kami dengan melakukan pemblokiran di BPN Pandeglang, Parahnya lagi dengan tanpa ijin apapun dari Klien kami, ia sudah berani menyewakan lahan tersebut kepada pihak ketiga.” Keluhnya.

Lebih lanjut katanya, bahwa dirinya sebagai kuasa hukum tetap akan melakukan upaya hukum serta akan mempidanakan siapa-siapa saja yang mencoba merampas hak-hak milik kliennya tersebut agar  dapat  tercapainya keadilan dan kepastian hukum di Republik Indonesia. (Adt)
 
MERAH PUTIH NEWS © 2011 Main Blogger & Blogger Template & Blogging Stuff

Redaksi : Ruko Golden Madrid II Blok F-12 BSD, Serpong-Tangerang Selatan _ Hotline : 0813 1470 1500