Advertise

 _blank
 
Kamis, 22 Mei 2014

INI 5 USULAN LASKAR MERAH PUTIH UNTUK PASANGAN CAPRES DAN CAWAPRES PROBOWO-HATTA

Ormas Laskar Merah Putih kompak mendukung pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Hatta.  Mereka juga mengajukan lima usulan program jika pasangan tersebut terpilih dalam pemilihan 9 Juli nanti. 

Deklarasi dukungan digelar di Markas Besar Laskar Merah Putih, Jl. Jatinegara Timur (22/05). Setelah mendeklarasikan diri, mereka lalu bergerak menuju markas pemenangan Prabowo-Hatta di Cipinang Cimpedak, Jaktim guna menyerahkan dokumen deklarasi secara simbolis.

Rombongan yang tiba langsung disambut oleh Cawapres pasangan dari Prabowo, Hatta Rajasa. Prabowo tidak dapat hadir, karena sedang memimpin rapat strategi pemenangan Pilpres. Pada kesempatan itu Hatta Rajasa menyatakan sangat mengapresiasi deklarasi dukungan Laskar Merah Putih.  "Ini patut saya syukuri dan ini menunjukkan mereka ingin bersama-sama membangun bangsa,"tandasnya.

Berikut ini 5 usulan Laskar Merah Putih Kepada Pasangan Prabowo-Hatta : 

1. Nasionalisasi seluruh Perusahaan Asing di Indonesia. Karena  selama 69 tahun Indonesia merdeka, terjadi pengkhianatan atas amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 “bumi dan air dan kekayaan alam dan terkandung didalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

2. Renegosiasi seluruh Kontrak Karya atas seluruh Perusahaan Asing yang beroperasi di Indonesia, karena selama 69 tahun Indonesia merdeka terjadi pengkhiatanan atas amanat pasal 33 ayat (4) UUD 1945 “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

3 Kobarkan semangat Nasionalisme dan Patriotisme bagi seluruh Anak Bangsa agar Indonesia mampu berdaulat secara politik , berdikari secara ekonomi dan berkepribadian sesuai budaya Indonesia dalam rangka terwujudnya kemandirian bangsa Indonesia.

4. Tegakkan hukum meski langit akan runtuh dalam rangka terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

5. Moratorium Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia karena selama 69 tahun Indonesia merdeka, terjadi pengkhianatan atas amanat pasal 27 ayat (2) UUD 1945 
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” (Jan).





>>> Baca Juga Ormas Laskar MerahPutih Kompak Dukung Probowo-Hatta

 
MERAH PUTIH NEWS © 2011 Main Blogger & Blogger Template & Blogging Stuff

Redaksi : Ruko Golden Madrid II Blok F-12 BSD, Serpong-Tangerang Selatan _ Hotline : 0813 1470 1500