JAKARTA - Seorang pria berinisial FL ditangkap ditangkap tim opsnal
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Bandar judi online ini
memiliki omset miliar rupiah per bulan.
"Tersangka ini levelnya master agen yang menyelenggarakan judi bola
online di rumahnya di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara,"
kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso
kepada detikcom, Minggu (13/12/2015).
Eko mengatakan, tersangka menerima taruhan judi bola online melalui
website www.sbxxxx.com dan www.ultraxx.com. Tersangka memiliki limit
kredit level agen di website tersebut sebesar Rp 800 juta dan limit
kredit level master agent sebesar Rp 1,5 miliar.
"Tersangka bertugas mengirimkan dan mempertaruhkan taruhan para pemain
itu kepada level bandar yang ada di atasnya. Omsetnya per bulan mencapai
miliaran rupiah," jelas Eko.
Penangkapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan tim Unit V Subdit
Resmob Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKP Resa F Marasabessy pada
awal bulan November 2015. Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda
Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, selain menangkap tersangka
FL, timnya juga menangkap 2 bandar judi lainnya.
Seorang tersangka lainnya berinisial W (30) ditangkap karena menjadi
bandar judi bola online di website www.sbxxxx.com. Ia ditangkap di Jl
Rawa Kepa, Kelurahan Tomang, Grogol, Jakarta Barat ini sudah menjalani
bisnis ilegal itu sejak 2014 lalu.
Kemudian, seorang bandar lainnya berinisial TE (41) ditangkap di Jl Agug
Barat 23, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tersangka sudah
menjalankan bisnis perjudian ini sejak tahun 2011.
"Omset tersangka mencapai miliaran rupiah per bulan," ungkapnya.
Dari ketiga tersangka ini, polisi menyita sejumlah buku tabungan berikut
kartu ATM dan token key serta perangkat komputer. Para tersangka selain
dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian juga dikenakan UU Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU).(dtk )